Acara pernikahan yang berjalan lancar dan tertib ini dipandu langsung oleh figur penting di wilayah tersebut, Kepala KUA Kecamatan Lakudo, Bapak H. Harsit, S.Ag. Beliau memimpin jalannya akad nikah dengan penuh wibawa dan memastikan setiap rukun terpenuhi sesuai syariat Islam. Kehadiran Bapak Harsit memberikan nuansa spiritual yang mendalam, menjadikan momen ini bukan hanya seremonial, tetapi juga pengukuhan janji yang benar-benar bermakna di mata agama dan negara.
Dukungan hangat tak henti-hentinya mengalir dari bangku hadirin. Keluarga besar dari mempelai laki-laki dan mempelai perempuan turut serta menjadi saksi bersejarah. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan representasi dari restu yang tulus dan doa-doa terbaik. Sorak kebahagiaan dan haru mengiringi saat Haerun Tangka Alam dan Siti Fadila resmi dinyatakan sah sebagai suami istri, menegaskan bahwa cinta mereka kini didukung oleh dua keluarga besar yang telah menyatu.
Dengan berakhirnya prosesi akad nikah yang khidmat ini, Haerun Tangka Alam dan Siti Fadila secara resmi memulai perjalanan mereka sebagai pasangan suami istri. Pernikahan pada hari Selasa, 09 Desember 2025, ini diharapkan menjadi pondasi kokoh bagi pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Doa terbaik dipanjatkan agar kedua mempelai senantiasa dilimpahi kebahagiaan, kesabaran, dan keberkahan dalam mengarungi bahtera kehidupan bersama.

.png)
Posting Komentar